Layanan.
Kantor Hukum Black Lawfirm
years of experience
Penyelesaian Piutang / Kredit Macet
Firma kami memahami dalam setiap investasi dan kegiatan usaha, pemersalahan kredit macet bagi bank dan pemulihan piutang merupakan tantangan tersendiri bagi pelaku usaha, akan tetapi apabila hal tersebut tidak diselesaikan, maka hal tersebut mempengaruhi cashflow mapun inflow usaha dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi bank dan tentunya bagi pelaku usaha lainnya, Firma kami berpengalaman membantu penyelesaian kredit macet bagi bank dan permasalahan penagihan piutang yang dihadapai oleh pelaku usaha.
Advokat pada Firma kami, memiliki metode dan pendekatan yang berbeda dalam menangani proses Debt Recovery Asset, melalui pendekatan non — litigasi dan litigasi. Dalam pendekatan non — litigasi kami melakukan (i) persuasif approach personal dan komunikasi dengan debitur, (ii) analisis deskripsi dari; usaha debitur yang merupakan cumber pengembalian atau analisis proyek debitur atau penggunaan dana kredit (jika Klien adalah bank), analisis pelanggaran atau penyalahgunaan dana pinjaman, untuk digunakan sebagai bahan negosiasi dan penekanan penyelesaian kewajiban debitur kepada Klien, (iii) mengunjungi debitur, proyek debitur.
Dalam pendekatan litigasi, Advokat pada Firma kami melakukan analisis, mempersiapkan bukti relevan untuk melakukan upaya selanjutnya seperti melakukan (i) eksekusi jaminan kebendaan, (ii) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran thong (“PKPU”) maupun kepailitan, (iii) menempuh upaya hukum pidana akan tetapi dengan persetujuan dari Klien terlebih dahulu.
Komitmen Kami Terhadap Kepatuhan Hukum
Integritas Hukum
Menegakkan setiap proses hukum sesuai regulasi resmi tanpa penyimpangan.
Transparansi Legal
Memberikan kejelasan informasi hukum untuk menjaga kepercayaan penuh klien.
Analisis Kepatuhan
Memastikan tindakan hukum berdasarkan kajian regulasi yang akurat dan tepat.
Etika Profesional
Memberikan solusi hukum tanpa mengabaikan prinsip etika dan kepatuhan.

