Skip to content

Pengantar.

Kantor Hukum Black Lawfirm

15 +
15 +

years of experience

KATA PENGANTAR

Blackrock Law Firm

Blackrock Law Firm (“Firma”) didirikan oleh Advokat yang memperhatikan perkembangan hukum investasi dan pelindungan terhadap pelaku investasi, fokus dari Firma kami adalah memandu pelaku investasi balk individu maupun korporasi dalam menjalankan aktifitas dan kegiatan usahanya. Firma kami hadir untuk menjawab dinamika investasi yang kompleks dan memitigasi potensi sengketa yang timbul diantara pelaku investasi. 

Advokat Firma kami dituntut tidak hanya memahami dan mengerti teori dan norma hukum terkait dengan investasi, tetapi juga memahami kebutusan bisnis, keuangan dan membaca dinamika geo politik dalamm negeri yang mempengaruhi dunia investasi dan aktifitas usaha pelaku bisnis dan investor, Advokat kami mengelaborasi ketentuan hukum yang berlaku dengan keuangan, bisnis dan dinamika geo politik dalam negeri untuk melindungin pelaku investasi, memitigasi

resiko dan menyelesaikan sengketa yang dihadap pelaku investasi
Semoga Firma kami merupakan solusi dan pilihan bagi para pelaku investasi dan pelaku bisnis untuk memandu dan membantu segala problematika investasi dan memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai dengan koridor dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.