Layanan.
Kantor Hukum Black Lawfirm
years of experience
Penanaman Modal
Kantor hukum kami memberikan layanan hukum yang berhubungan dengan penanaman modal, baik Penanaman Modal Asing (Foreign Direct Investmen) maupun penanaman modal dalam negeri, secara maksimal kami memastikan dan memandu Klien kami untuk dapat menjalan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum investasi yang berlaku di Indonesia, Kami memberikan nasihat dan pendapat hukum mengenai pendirian penanaman modal asing, anak perusahaan clan usaha patungan sesuai dengan undang-undang investasi yang berlaku di Indonesia, memberikan pendapat dan nasihat hukum sehubungan dengan penggabungan, pengambilalihan (merger and akuisisi), pembatasan kepemilikan asing, masalah ketenaga kerja, kepatuan terhadap peraturan perusahaan dan lingkungan sesuai dengan resim hukum investasi dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Komitmen Kami Terhadap Kepatuhan Hukum
Integritas Hukum
Menegakkan setiap proses hukum sesuai regulasi resmi tanpa penyimpangan.
Transparansi Legal
Memberikan kejelasan informasi hukum untuk menjaga kepercayaan penuh klien.
Analisis Kepatuhan
Memastikan tindakan hukum berdasarkan kajian regulasi yang akurat dan tepat.
Etika Profesional
Memberikan solusi hukum tanpa mengabaikan prinsip etika dan kepatuhan.

