Layanan.
Kantor Hukum Black Lawfirm
years of experience
Kepailitan dan PKPU
Advokat kami selalu dipilih oleh Klien, untuk mewakili dan mendampingi mereka sebagai Debitur atau Kreditur dalam proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) maupun Kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, seperti:
- Menganalisis kondisi utang-piutang dan memberikan legal opinion terkait kemungkinan PKPU atau kepailitan;
- Menyusun dan mengajukan permohonan PKPU atau Kepailitan di Pengadilan Niaga, termasuk melengkapi dokumen tagihan dan bukti utang, mengajukan pembelaan terhadap permohonan dari kreditur dan menyusun proposal perdamaian (dalam proses PKPU);
- Mewakili Klien selama proses di Pengadilan Niaga, termasuk mewakili dalam rapat kreditur, voting proposal perdamaian, rapat verifikasi tagihan;
- Melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan damai dalam PKPU dan menyusun skema restrukturisasi utang, jadwal pembayaran, pemotongan tagihan;
- Mengajukan Kasasi/Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Komitmen Kami Terhadap Kepatuhan Hukum
Integritas Hukum
Menegakkan setiap proses hukum sesuai regulasi resmi tanpa penyimpangan.
Transparansi Legal
Memberikan kejelasan informasi hukum untuk menjaga kepercayaan penuh klien.
Analisis Kepatuhan
Memastikan tindakan hukum berdasarkan kajian regulasi yang akurat dan tepat.
Etika Profesional
Memberikan solusi hukum tanpa mengabaikan prinsip etika dan kepatuhan.

