Layanan.
Kantor Hukum Black Lawfirm
years of experience
General Corporate / Hukum Perusahaan
Advokat dari Firma kami berpengalaman dalam memberikan pelayanan hukum bagi perusahaan, seperti membuat dan mereview kontrak bisnis, Non-Disclosure Agreement (NDA) dan Memorandum of Understanding (MoU); memastikan legal compliance (izin usaha, Online Single Submission (OSS), perizinan sektor tertentu); mengurus corporate action (pendirian Perseroan Terbatas, perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), merger, akuisisi dan likuidasi); memberikan Legal Opinion dan melakukan Legal Due Diligence.
Komitmen Kami Terhadap Kepatuhan Hukum
Integritas Hukum
Menegakkan setiap proses hukum sesuai regulasi resmi tanpa penyimpangan.
Transparansi Legal
Memberikan kejelasan informasi hukum untuk menjaga kepercayaan penuh klien.
Analisis Kepatuhan
Memastikan tindakan hukum berdasarkan kajian regulasi yang akurat dan tepat.
Etika Profesional
Memberikan solusi hukum tanpa mengabaikan prinsip etika dan kepatuhan.

